-->

PGRI Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Pusat Backlink - Isu mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menjadi sorotan besar, terutama setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyuarakan pendapat tegas mereka. PGRI menekankan bahwa gaji PPPK, meskipun berstatus paruh waktu, tidak boleh berada di bawah standar gaji tenaga honorer yang ada di daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan serta penghargaan terhadap jasa para tenaga pendidik maupun tenaga non-pendidik yang selama ini sudah mengabdikan diri di sekolah-sekolah.
PGRI Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
PGRI Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Tuntutan PGRI terhadap Pemerintah Daerah

Ketua Umum PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak bersikap intimidatif atau diskriminatif dalam menentukan besaran gaji PPPK paruh waktu. Menurutnya, gaji harus tetap mengacu pada standar yang layak, dan jangan sampai lebih rendah dibanding tenaga honorer yang justru sudah lebih dulu bekerja di sekolah.

Unifah menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Maka, tidak masuk akal apabila justru PPPK paruh waktu digaji lebih rendah dibanding honorer yang selama ini statusnya tidak jelas.

Gaji PPPK Harus Layak

Dalam pernyataannya, PGRI menyoroti bahwa banyak tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di daerah yang masih menerima gaji minim, bahkan jauh dari standar upah minimum regional (UMR). Kehadiran PPPK seharusnya menjadi solusi, bukan menambah masalah baru. Oleh karena itu, PGRI meminta agar pemerintah pusat dan daerah menyusun regulasi yang jelas agar gaji PPPK paruh waktu tetap sesuai standar kelayakan.

Selain itu, PGRI juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah jangan sampai menggunakan alasan keterbatasan anggaran untuk menekan gaji PPPK. Justru, dengan adanya kebijakan PPPK, daerah harus mampu mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional demi memastikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan.

Jangan Ada Intimidasi kepada Honorer

PGRI juga menyoroti adanya indikasi intimidasi terhadap para tenaga honorer di beberapa daerah. Mereka menilai, ada oknum pejabat daerah yang menggunakan kewenangan untuk menekan honorer, baik dalam hal perpanjangan kontrak maupun saat proses rekrutmen PPPK. Praktik semacam ini jelas merugikan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, dan mencederai semangat keadilan dalam dunia pendidikan.

PGRI mendesak agar pemerintah pusat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi praktik intimidatif yang merugikan honorer maupun PPPK. Menurut Unifah, semua pihak harus memahami bahwa tenaga honorer selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung berjalannya sistem pendidikan di Indonesia.

Perlindungan Hukum bagi PPPK

Salah satu poin penting yang ditekankan PGRI adalah perlunya perlindungan hukum yang jelas bagi PPPK, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu. PGRI menilai bahwa status PPPK harus benar-benar memberikan kepastian, baik dari sisi gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Jika gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dari honorer, hal itu akan menjadi preseden buruk dan bisa menimbulkan ketidakadilan yang merata di banyak daerah. Oleh sebab itu, PGRI meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian PAN-RB turun tangan dalam mengatur secara detail mengenai standar gaji PPPK paruh waktu.

Dukungan bagi Tenaga Honorer

PGRI tidak menutup mata terhadap perjuangan para tenaga honorer yang telah lama bekerja dengan gaji minim. Mereka menilai bahwa status honorer harus tetap dihargai, terlebih karena banyak di antaranya sudah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPPK, PGRI mendorong agar para honorer yang lolos seleksi bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka selama ini.

Harapan PGRI ke Depan

PGRI berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi yang lebih detail dan transparan mengenai penggajian PPPK paruh waktu. Dengan aturan yang jelas, tidak akan ada lagi celah bagi pemerintah daerah untuk menafsirkan kebijakan sesuai kepentingan masing-masing.

Selain itu, PGRI menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan PPPK benar-benar menjadi jalan keluar atas masalah honorer, bukan sebaliknya menimbulkan permasalahan baru. Jika gaji PPPK paruh waktu tidak diatur dengan baik, hal ini bisa memicu gelombang protes dari tenaga honorer maupun PPPK di seluruh Indonesia.

Dari seluruh pernyataan PGRI, jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berada di bawah standar gaji tenaga honorer. Pemerintah daerah diminta untuk bersikap adil, tidak intimidatif, dan mengalokasikan anggaran pendidikan dengan benar. Selain itu, pemerintah pusat perlu segera mengatur regulasi gaji PPPK secara detail agar kehadiran PPPK benar-benar memberi solusi atas masalah honorer yang sudah berlangsung lama.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tenaga pendidik di Indonesia, baik yang berstatus honorer maupun PPPK, bisa mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak sesuai pengabdian mereka terhadap dunia pendidikan. 

0 Response to "PGRI Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer"

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung, Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Tinggalkan jejak Link Blog anda Bila ingin di Kunjungi !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel