Resmi Dimulai! Ini Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Pusat Backlink - Pemerintah telah membuka tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK. Para honorer yang dinyatakan lulus wajib memahami proses dan dokumen yang dibutuhkan agar tidak mengalami kendala.
Resmi Dimulai! Ini Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 |
Pengisian DRH dimulai dari tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025. Setelah pengisian selesai, proses akan dilanjutkan dengan penetapan Nomor Induk PPPK yang ditargetkan selesai paling lambat akhir September.
Sebelum sampai ke tahap pengisian DRH, beberapa proses administratif telah dilalui oleh instansi, seperti:
- Pengusulan formasi PPPK hingga 25 Agustus
- Penetapan formasi dari MenPANRB pada 26 Agustus sampai 4 September
- Pengumuman alokasi formasi oleh masing-masing instansi antara 27 Agustus hingga 6 September
Setelah semua itu selesai, barulah peserta dapat mengakses portal resmi SSCASN untuk mulai mengisi DRH.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengisian berjalan lancar, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi
- Pas foto berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan bebas narkoba (dari rumah sakit/puskesmas)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan, tidak pernah dipidana, tidak terlibat partai, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
- DRH yang telah diisi dan dicetak bermaterai
- Surat lamaran yang ditulis tangan sesuai ketentuan
Seluruh dokumen ini nantinya akan diunggah dalam format PDF atau JPG sesuai kebutuhan sistem.
Cara Mengisi DRH di Portal SSCASN
Berikut langkah-langkah umum dalam mengisi DRH PPPK:
- Masuk ke situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan akun yang sebelumnya digunakan saat pendaftaran seleksi
- Pilih menu "Pengisian DRH NI PPPK"
- Isi seluruh data diri, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan
- Periksa kembali semua informasi yang telah diisi
- Klik "Simpan dan Finalisasi"
- Unduh dan simpan bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi
Peserta diimbau untuk tidak tergesa-gesa namun tetap memperhatikan batas waktu. Kesalahan pengisian atau kekurangan dokumen bisa berakibat fatal, karena DRH menjadi salah satu syarat utama penetapan status sebagai ASN PPPK.
Tiga Poin Penting yang Harus Dipahami Tenaga Honorer Sebelum Jadi PPPK Paruh Waktu
Bersamaan dengan dibukanya tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu, ada beberapa hal penting yang wajib dipahami oleh para tenaga honorer. Sebelum resmi diangkat sebagai ASN, penting untuk mengetahui hak dan ketentuan dasar yang akan berlaku nantinya.
Berikut tiga poin utama yang perlu dicatat:
1. Gaji Tidak Boleh Lebih Rendah dari Penghasilan Sebelumnya
Salah satu kekhawatiran terbesar dari honorer yang akan beralih status ke PPPK Paruh Waktu adalah soal gaji. Tenang, regulasi telah mengatur dengan tegas bahwa penghasilan yang diterima nantinya tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Bahkan, jumlah gaji paling sedikit harus setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Hal ini menjadi jaminan agar tidak ada penurunan kesejahteraan setelah perubahan status kepegawaian.
2. Jam Kerja Disesuaikan dengan Kebijakan Instansi
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel. Namun, jam kerja tetap akan ditentukan oleh pihak instansi tempat bertugas, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. Jadi, jadwal kerja bisa berbeda antar daerah atau unit kerja, tergantung pada kebijakan lokal.
3. Kontrak dan Aturan Dasar Sudah Diatur dalam Regulasi
Ketentuan mengenai status, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu kini sudah diatur lebih jelas dalam peraturan terbaru. Di dalamnya termasuk mengenai masa kerja, hak atas cuti, gaji, hingga kemungkinan perpanjangan kontrak.
Dengan adanya landasan hukum ini, para honorer yang akan menjadi PPPK memiliki kepastian mengenai posisi mereka sebagai bagian dari ASN. Ini juga menjadi pegangan penting agar proses transisi berjalan lancar tanpa banyak pertanyaan atau kekhawatiran.
Pemahaman terhadap tiga poin ini sangat penting agar tidak terjadi salah persepsi di kemudian hari. Bagi para honorer, status sebagai PPPK Paruh Waktu tentu menjadi langkah maju. Namun, tetap penting untuk mengetahui hak dan ketentuan yang berlaku sejak awal.
Semoga penjelasan ini bisa membantu dan memberi gambaran yang lebih jelas sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
0 Response to "Resmi Dimulai! Ini Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025"
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Tinggalkan jejak Link Blog anda Bila ingin di Kunjungi !