Sudah Dipastikan! PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Pusat Backlink - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Melalui surat edaran resmi Kementerian PANRB, dipastikan bahwa pegawai dengan status paruh waktu tetap memperoleh hak yang sama seperti ASN penuh waktu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan dua acuan. Pertama, berdasarkan gaji terakhir yang diterima saat masih menjadi tenaga non-ASN. Kedua, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat bertugas. Dengan skema ini, gaji pokok PPPK Paruh Waktu lulusan sarjana bisa berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp3 juta. Jika ditambah dengan tunjangan, total penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp4 juta atau lebih.
![]() |
| Sudah Dipastikan! PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 |
Belakangan ini banyak teman-teman non-ASN yang bertanya soal PPPK Paruh Waktu. Wajar saja, karena kebijakan baru ini memang cukup menarik perhatian. Pertanyaan paling sering muncul biasanya seputar gaji: “Sebenarnya berapa sih gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah dapat tunjangan, THR, dan gaji ke-13 seperti ASN lain?”
Nah, di artikel ini saya coba rangkum informasi pentingnya biar lebih jelas.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Jadi, PPPK Paruh Waktu ini status baru yang diperkenalkan pemerintah. Bedanya dengan PPPK penuh waktu ada di jam kerja. Kalau ASN atau PPPK biasanya kerja 8 jam sehari, paruh waktu lebih fleksibel karena jam kerjanya di bawah 40 jam seminggu.
Meski jam kerja lebih sedikit, statusnya tetap resmi diakui, ada kontrak, dan yang paling penting: tetap digaji serta dapat tunjangan.
Berapa Gajinya?
Untuk gaji pokok, ada dua acuan yang dipakai pemerintah:
- Gaji terakhir saat masih honorer/non-ASN. Kalau sebelumnya terima Rp2,5 juta, ya gaji pokok tidak boleh lebih kecil dari itu.
- Minimal mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi). Jadi kalau gaji honorer dulu masih di bawah UMP, otomatis akan naik sesuai standar UMP.
Dari beberapa contoh daerah, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan sarjana bisa tembus Rp2,9 – Rp3 juta. Kalau ditambah tunjangan, penghasilan bisa mendekati Rp4 juta per bulan. Lumayan banget kan kalau dibanding honorer biasa.
Tunjangan yang Didapat
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan. Di antaranya:
- Tunjangan kinerja (Tukin) sekitar 75% dari gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
- Tunjangan pangan.
Jadi walaupun statusnya paruh waktu, tetap ada tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
THR dan Gaji ke-13
Ini kabar yang bikin banyak orang lega. Pemerintah sudah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap dapat THR dan gaji ke-13, sama seperti ASN lainnya.
Jadi jangan khawatir, walaupun statusnya “paruh waktu”, hak tahunan tetap aman. Kalau mau dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, perbedaannya ada di jam kerja, gaji pokok, dan besarannya tunjangan kinerja. Tapi untuk hak-hak dasar seperti gaji pokok minimum, THR, dan gaji ke-13, semuanya sama-sama dapat.
Menurut saya pribadi, kebijakan PPPK Paruh Waktu ini cukup membantu. Terutama bagi teman-teman honorer yang selama ini gajinya jauh di bawah standar. Dengan status baru ini, setidaknya ada kepastian gaji sesuai UMP, tambahan tunjangan, plus THR dan gaji ke-13.
Meskipun tidak sebesar PPPK penuh waktu, tapi total penghasilan yang bisa tembus Rp4 juta per bulan jelas lebih layak. Yang terpenting, ada pengakuan resmi dari pemerintah dan peluang karier yang lebih baik ke depannya.

0 Response to "Sudah Dipastikan! PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025"
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung, Silahkan Berkomentar dengan Sopan dan Tinggalkan jejak Link Blog anda Bila ingin di Kunjungi !